(SESUAI DENGAN PERMENDAGRI No. 71 TAHUN 2016 DAN No. 21 TAHUN 2020)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan perubahan atau revisi ketentuan perhitungan dan penetapan tarif air minum menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Ada beberapa perubahan mendasar pada Permendagri yang baru, di antaranya soal perhitungan tarif full cost recovery (FCR)
- Kemendagri berupaya untuk ikut mendorong peningkatan kinerja BUMD air minum di seluruh Tanah Air. Sesuai tugas dan kewenangannya, melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, khususnya melalui Subdirektorat Air Limbah, Air Minum, dan Sanitasi, berupaya menyusun aturan yang dapat mendorong perbaikan kinerja pelayanan BUMD air minum. Salah satunya, melalui penyelesaian Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
- Hal lain yang mendapat pengaturan lebih jauh pada Permendagri 21 adalah penguatan dukungan kepada BUMD air minum agar Kepala Daerah mau memberikan subsidi atau setuju menetapkan tarif FCR. Pada Permendagri 71, sebenarnya pada pasal 27 sudah ada amanat kepada Kepala Daerah untuk menyediakan kebijakan subsidi melalui APBD jika tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (FCR)