(SESUAI DENGAN : PP : 54 TAHUN 2017 DAN PERMENDAGRI : 118 TAHUN 2018)
Laporan Tahunan (Annual Report) merupakan laporan wajib disusun oleh setiap perusahaan, yang digunakan sebagai bahan laporan kepada Pemegang Saham (Bupati) termasuk juga para pemangku kepentingan lainnya. Saat ini, tuntutan pengungkapan dan keterbukaan infomasi telah menjadi bagian dalam praktek tata kelola perusahaan (GCG) yang semakin didorong penerapan oleh para regulator. Demikian juga dalam penyusunan Laporan Tahunan (Annual Report) yang dituntut untuk semakin transparan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tanggal 27 Desember 2017,
Pasal 96 : LAPORAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 97 : PELAPORAN DIREKSI PDAM
Pasal 98 : LAPORAN TAHUNAN PDAM
Untuk PP 54 Tahun 2017 telah dijabarkan dengan PERMENDAGRI : 118 Tahun 2018 dengan Kerangka Isi Laporan Dewan Pengawas, Direksi serta Tolak Ukur waktu penyampaian. Pada dasarnya setiap perusahaan memiliki banyak data dan informasi yang dapat diungkapkan dan akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan, namum hal tersebut kurang disadari oleh pihak internal. Untuk itulah seringkali perusahaan meminta pihak independen dalam penyusunan konten Laporan Tahunan (Annual Report)