Perencanaan dan Manajemen Pajak dalam Strategi Manajemen Perusahaan adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan.
Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Manajemen perpajakan dapat membantu untuk lebih efektif dan efesien dalam mengambil keputusan organisasi yang dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan sehingga perusahaan dapat mencapai titik laba dan likuiditas yang optimal.
Tujuan tersebut hanya akan dapat dicapai apabila fungsi-fungsi dari manajemen perpajakan di perusahaan dapat dilaksanakan, hal ini meliputi perencanaan pajak (tax planning), pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation), dan pengendalian pajak (tax control).